Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 di Desa Kedok

  • Jan 28, 2024
  • ANDIK PRASETYO
Lokasi Kegiatan: Balai Desa Kedok
Tanggal Kegiatan: Jan 25, 2024

KEDOK - Tanggal 25 Januari 2024. Desa Kedok menjadi saksi penting dalam proses demokrasi dengan dilaksanakannya upacara pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum tahun 2024. Upacara yang diadakan pada Kamis, tanggal 25 Januari 2024, diawali dengan semangat kebangsaan lewat menyanyikan lagu kebangsaan "Indonesia Raya" dan jingle pemilu.

Acara ini menjadi momentum bersejarah dengan pembacaan Surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang Nomor 356. Surat Keputusan ini menetapkan dan mengangkat anggota KPPS di Desa Kedok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, untuk bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas pemungutan suara pada Pemilihan Umum tahun 2024.

Pada tahap persiapan pengambilan sumpah, Ketua Panitia Pemungutan Suara Desa Kedok memimpin prosesi ini. Dalam suasana khidmat, anggota KPPS menempati tempat yang telah ditentukan untuk menandatangani berita acara pelantikan.

Proses penandatanganan berita acara pelantikan tidak hanya melibatkan anggota KPPS, tetapi juga melibatkan Ketua Panitia Pemungutan Suara Desa Kedok dan perwakilan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara. Setelah tanda tangan berita acara selesai, mereka kembali ke tempat semula sebagai tanda bahwa prosesi tersebut telah selesai.

Selanjutnya, dilanjutkan dengan pembacaan dan penandatanganan Pakta Integrasi. Pakta ini menjadi bukti nyata komitmen anggota KPPS untuk menjalankan tugasnya dengan integritas dan tanggung jawab yang tinggi. Setiap anggota KPPS dan Ketua Panitia Pemungutan Suara menandatangani pakta ini di hadapan hadirin yang hadir.

Pembacaan doa menjadi penutup dari upacara pelantikan KPPS di Desa Kedok. Doa ini menjadi harapan agar seluruh proses pemilu berjalan dengan lancar, adil, dan aman. Setelah pembacaan doa, hadirin diundang untuk berdiri sebagai tanda selesainya upacara pelantikan.

KPPS memiliki peran krusial dalam setiap pemilihan umum. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan pemungutan suara berjalan dengan transparan, adil, dan akurat. Kehadiran KPPS di Desa Kedok menjadi bukti komitmen untuk mendukung pelaksanaan demokrasi yang berkualitas di tingkat desa.

Upacara pelantikan KPPS di Desa Kedok tidak hanya menjadi suatu kewajiban formalitas semata, tetapi juga sebagai wujud nyata dari partisipasi masyarakat dalam memastikan keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Semoga kehadiran KPPS ini dapat memberikan kontribusi positif dalam menjaga integritas dan transparansi dalam proses pemilihan umum tahun 2024.