DESA

PENGERTIAN DESA

Secara Etimologi kata desa berasal dari bahasa Sansekerta, deca yang berartitanah air, tanah asal, atau tanah kelahiran. Dari perspektif geografis, Desa atau villagediartikan sebagai “a groups of hauses or shops in a countryarea, smaller than atown”. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yangmemiliki kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat yang diakui dalam Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten.

Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

Desa dalam susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu diatur tersendiri dengan undang-undang beserta turunannya mulai dari Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri (Permen) terkait, Peraturan Lembaga/Badan setingkat Kementerian, Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Bupati (Perbup), Peraturan Desa (Perdes) maupun Peraturan Kepala Desa (Perkades).

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Pengaturan Desa berasaskan :

  1. Rekognisi;

  2. Subsidiaritas;

  3. Keberagaman;

  4. Kebersamaan;

  5. Kegotongroyongan;

  6. Kekeluargaan;

  7. Musyawarah;

  8. Demokrasi;

  9. Kemandirian;

  10. Partisipasi;

  11. Kesetaraan;

  12. Pemberdayaan; dan

  13. Keberlanjutan.


Kantor

Desa Kedok - Kecamatan Turen - Malang
Alamat Jl. Raya Kedok No.91 Turen Malang
Kode Pos 65175
No.Telp 082236174776
Fax N/A
Email desakedok@gmail.com
Website kedok-malangkab.desa.id

KEPALA DESA

Nama: ETTI WIDIASTUTI, S.Pd
NIP: -
Jabatan: KEPALA DESA