LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Singkatan: LPMD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Jl. Raya Kedok No.91 Turen Malang
Profil LPMD

Visi & Misi LPMD

Tugas Pokok & Fungsi LPMD

Tertuang di PERATURAN DESA KEDOK NOMOR 02 TAHUN 2023 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA

TUGAS DAN FUNGSI LPMD

  1. LPMD        sebagaimana      dimaksud dalam Pasal 3 huruf c mempunyai tugas  menyusun  rencana  pembangunan  secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan  pembangunan.
  2. LPMD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:
    1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
    2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
    4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian, dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
    5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
    6. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

Kepengurusan LPMD

Nama Jabatan Pendidikan

HUSEN

SADIONO
EDY SUNARYO

SULIH HS

MUSTAAM

ADI PURNOMO

MUSTOFA

KETUA

WAKIL KETUA

SEKRETARIS

BENDAHARA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

SLTA/Sederajat

SLTA/Sederajat

Akademi/Diploma III/S. Muda

SLTA/Sederajat

SLTP/Sederajat

Tamat SD/Sederajat

SLTP/Sederajat