BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Jl. Raya Kedok No.91 Turen Malang
Profil BPD

Visi & Misi BPD

Tugas Pokok & Fungsi BPD

Tugas BPD BPD mempunyai tugas :

a. menggali aspirasi masyarakat;

b. menampung aspirasi masyarakat;

c. mengelola aspirasi masyarakat;

d. menyalurkan aspirasi masyarakat;

e. menyelenggarakan musyawarah BPD;

f. menyelenggarakan musyawarah Desa;

g. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;

h. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan KepalaDesa antarwaktu;

i. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;

j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;

k. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

l. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembagaDesa lainnya; dan

m. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan Pendidikan

SOEDJONO

NURUL AJIZ, S.Pd

MOHAMAD ROMLI

ACHMAD DHOHIR N

SAMSUL ARIFIN

JOKO MULYONO

KARYONO

KETUA

WAKIL KETUA

SEKRETARIS

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

Akademi/Diploma III/S. Muda

Diploma IV/Strata I

Diploma IV/Strata I

Diploma IV/Strata I

Diploma IV/Strata I

SLTA/Sederajat

Diploma IV/Strata I