Pembuatan Akte Kematian

Syarat Pembuatan Akte Kematian:

  1. Pengantar RT

  2. Surat Keterangan Kematian dari Desa

  3. Surat Kematian dari Rumah Sakit / Dokter

  4. KK Asli / E-KTP Asli Almarhum

  5. E-KTP Asli Pelapor

  6. KK Asli Pelapor (jika pelapor beda KK dengan Almarhum)

  7. Fotokopi E-KTP SAKSI (2 orang)

  8. Materai 10.000,- sebanyak 1 lembar