Pembuatan Akte Kematian
Syarat Pembuatan Akte Kematian:
-
Pengantar RT
-
Surat Keterangan Kematian dari Desa
-
Surat Kematian dari Rumah Sakit / Dokter
-
KK Asli / E-KTP Asli Almarhum
-
E-KTP Asli Pelapor
-
KK Asli Pelapor (jika pelapor beda KK dengan Almarhum)
-
Fotokopi E-KTP SAKSI (2 orang)
-
Materai 10.000,- sebanyak 1 lembar